Ketidakadilan Hukum Di Indonesia


KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


BAB I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.
Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia, rakyat Indonesia seolah tak lagi takut pada hukum yang berlaku di negara ini. Dan juga telah banyak contoh ketidakadilan hukum di Indonesia ini antara lain seperti kasus sandal jepit dan juga kasus Artalita Suryani dengan sel mewahnya.

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan masalah diatas dapat diambil beberapa masalah yang terjadi sekarang ini, diantaranya adalah :
1.      Apakah hukum sudah sulit untuk ditegakan?
2.      Apakah sudah tidak ada lagi keadilan hukum untuk rakyat kecil?

BAB II
Pembahasan

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Menurunnya kualitas sebagai negara hukum di Indonesia tidak lepas dari lemahnya etika para profesional hukum. Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi karena beberapa alasan yang paling mendasar, baik sebagai individu anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, di samping sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang diberikan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed), Majda El Muhtaj bahwa hukum bisa dibeli dan dijadikan tawar-menawar politik. Naif sekali. Indonesia benar-benar berduka dengan matinya hukum dan keadilan. Korupsi politik adalah fakta keindonesiaan kita hari ini.
Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Saya sendiri merasa malu dengan moral bangsa ini yang begitu naïf. Ada pertanyaan besar yang timbul dari serangkaian kasus di negeri ini, Apakah hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang ? Jika bisa, konglomerat tidak perlu takut melanggar hukum karena mereka dapat bernegoisasi di belakang pengadilan agar mendapatkan keringanan hukum. Yang menjadi masalah adalah rakyat kecil yang semakin tidak terlindungi dan semakin tertindas.
            Pertanyaan selanjutnya adalah, apa bangsa ini sudah dibilang merdeka dan mandiri sedangkan hukumnya saja di kontrol dengan uang ? menurut saya, Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri.
Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”



BAB II
Kesimpulan dan Saran

Dari kasus yang terjadi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi ketidakadilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat. Hal ini terjadi karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat di indonesia dan pihak yang lemah selalu di rugikan.
Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan semakin terpuruk. Hukum merupakan aspek terpenting dalam suatu negara, apabila hukum negara saja bisa di permainkan dengan uang, bisa dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan datang.
Ini menjadi tugas para generasi penerus bangsa untuk segera memperbaiki Indonesia agar tidak lagi menjadi negara yang naïf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar