KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda.
Beberapa
tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan
bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia, rakyat Indonesia seolah tak lagi takut
pada hukum yang berlaku di negara ini. Dan juga telah banyak contoh
ketidakadilan hukum di Indonesia ini antara lain seperti kasus sandal jepit dan
juga kasus Artalita Suryani dengan sel mewahnya.
1.2
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
masalah diatas dapat diambil beberapa masalah yang terjadi sekarang ini,
diantaranya adalah :
1.
Apakah hukum sudah sulit untuk ditegakan?
2.
Apakah sudah tidak ada lagi keadilan hukum untuk
rakyat kecil?
BAB II
Pembahasan
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Menurunnya
kualitas sebagai negara hukum di Indonesia tidak lepas dari lemahnya etika para
profesional hukum. Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode
etik profesi karena beberapa alasan yang paling mendasar, baik sebagai individu
anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, di samping
sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan jasa yang tidak sebanding
dengan jasa yang diberikan.
Seperti yang
disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan
(Pusham Unimed), Majda El Muhtaj bahwa hukum bisa dibeli dan dijadikan
tawar-menawar politik. Naif sekali. Indonesia benar-benar berduka dengan
matinya hukum dan keadilan. Korupsi politik adalah fakta keindonesiaan kita
hari ini.
Ketidakadilan
hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang memang sudah
rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Saya sendiri merasa malu dengan moral
bangsa ini yang begitu naïf. Ada pertanyaan besar yang timbul dari serangkaian
kasus di negeri ini, Apakah hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang ? Jika
bisa, konglomerat tidak perlu takut melanggar hukum karena mereka dapat
bernegoisasi di belakang pengadilan agar mendapatkan keringanan hukum. Yang
menjadi masalah adalah rakyat kecil yang semakin tidak terlindungi dan semakin
tertindas.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apa bangsa ini sudah dibilang merdeka dan
mandiri sedangkan hukumnya saja di kontrol dengan uang ? menurut saya,
Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini
masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri.
Hukum dan keadilan menjadi barang
mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana
sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement
diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah
untuk diharapkan”
BAB II
Kesimpulan dan Saran
Dari kasus yang terjadi di Indonesia
dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi ketidakadilan hukum antara pihak
yang lemah dengan pihak yang kuat. Hal ini terjadi karena kurang tegasnya
penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan semakin lama
kejahatan semakin meningkat di indonesia dan pihak yang lemah selalu di
rugikan.
Ketidakadilan hukum Indonesia
niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang memang sudah rusak, sekaligus
menjajah bangsa sendiri. Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila
dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan semakin terpuruk. Hukum merupakan
aspek terpenting dalam suatu negara, apabila hukum negara saja bisa di
permainkan dengan uang, bisa dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa
yang akan datang.
Ini menjadi tugas para generasi
penerus bangsa untuk segera memperbaiki Indonesia agar tidak lagi menjadi
negara yang naïf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar