CV Smart Technology
Indonesia
Jalan Raya Pemda
no.99, Karadenan, Cibinong, Bogor
Tahapan dan
Persyaratan
1. Pemilik atau pelaku
usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir
pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
· Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
· Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan
Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui
peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di
tentukan berbeda – beda.
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar