Tugas Pengantar Bisnis Informatika 3

Pembuatan NPWP CV. Smart Technology Indonesia
Dalam membuat sebuah perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan, dalam hal in, ketika kita ingin membuat sebuah perusahaan ada beberapa hal yang harus kita miliki sebagai tanda pengenal atau identitas perusahaaan kita. Salah satunya adalah NPWP. Disini perusahaan Smart Technologi Indonesia merupakan salah satu dari perusahaan yang akan menjelaskan bagaimana cara dalam membuat sebuah NPWP tersebut.
Sebelum saya menjelaskan bagaimana membuat NPWP sebuah perusahaan saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu NPWP? Mungkin sudah biasa bagi orang pajak atau orang yang baru bergelut dengan dunia pajak, tapi apakah semua masyarakat sudah tahu apa itu NPWP seperti apa dan apa sih kegunaannya?.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat  langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.


Syarat Membuat NPWP Perusahaan CV. Smart Technologi Indonesia yaitu;

1.        Fotokopi salah satu KTP pengurus
  Fotokopi KTP pengurus disini Menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan.

2.        Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
     Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan.

3.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
       Fotokopi akta pendirian perusahaan Smart Technology Indonesia.
4.        Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan
  Surat keterangan domisili ini didapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan ini berada. Pengurus datang dengan membawa syarat 1-3 .

5.        Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
      Formulir  pengajuan NPWP perusahaan merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini didapatkan di kantor pajak. Ketika sampai di kantor pajak, pengurus mengisi data Smart Technology Indonesia sesuai dengan apa yang dibawa yaitu syarat 1 – 4 sebelumnya.

                Disini kita tidak mendapatkan contoh dari NPWP perusahaan ini, NPWPW CV. Smart Technology Indonesia sama dengan NPWP perusahaan lainnya. Demikianlah cara membuat NPWP perusahaan CV. Smart Technology Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Pemda no.99, Karadenan, Cibinong, Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar