CV Smart Technology
Indonesia
Jalan Raya Pemda
no.99, Karadenan, Cibinong, Bogor
Tahapan dan
Persyaratan
1. Pemilik atau pelaku
usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir
pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :