This Is My Blog

Faris Eka Dzulfiqar

This Is My Blog

Faris Eka Dzulfiqar

This Is My Blog

Faris Eka Dzulfiqar

This Is My Blog

Faris Eka Dzulfiqar

This Is My Blog

Faris Eka Dzulfiqar

Angka Kemiskinan Yang Masih Tinggi Di Indonesia


ANGKA KEMISKINAN YANG MASIH TINGGI DI INDONESIA

Kemiskinan adalah sebuah topik yang dibicarakan hampir diseluruh dunia. kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.

0 komentar

Ketidakharmonisan Dalam Keluarga


KETIDAKHARMONISAN DALAM KELUARGA

Kenakalan remaja yang terjadi di berbagai kota di Indonesia semakin marak. Berbagai kasus kenakalan seperti tawuran pelajar hingga pembunuhan oleh anak usia remaja dinilai salah satunya disebabkan oleh ketidakharmonisan keluarga. Bahkan banyak ditemukan ketidakharmonisan keluarga, anak-anak teraniaya, istri disakiti, suami depresi, perselingkuhan, remaja pengguna narkoba, pergaulan seks bebas, perceraian, dan sebagainya. Walau kini telah berkembang teori tentang kepemimpinan dan cara menjadi orangtua yang baik telah banyak dibukukan juga diseminarkan. Bahkan, kini banyak pelatihan menjadi orangtua efektif, orangtua cerdas, orangtua shalih dan sebagainya tapi hal seperti itu masih saja banyak terjadi.

0 komentar

Ketidakadilan Hukum Di Indonesia


KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

0 komentar